Selasa, 10 April 2018

Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Halal 2018

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
SERTIFIKASI PRODUK HALAL
LPPOM-MUI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

1.    Membuat surat permohonan kepada Direktur LPPOM-MUI Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan:
  1. Salinan (foto copy) KTP & foto pemilik/penanggungjawab perusahaan
  2. Salinan SK penunjukan Tim Auditor Halal Internal dari Pimpinan Perusahaan dilengkapi salinan KTP & pas foto 4 x 6 (1 lembar) semua auditor internal.
  3. Salinan SITU/HO, atau SIUP/TDI, atau surat keterangan dari Kelurahan
  4. Salinan MD, atau PIRT, atau Surat Keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan
  5. Untuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) harus memiliki SNI dan MD Serta Hasil Uji Lab Air Terbaru.
  6. Untuk obat dan jamu harus memiliki ijin edar dari BPOM
  7. Salinan bukti keikutsertaan dalam pelatihan Sistem Jaminan Halal
  8. Surat pernyataan perusahaan bermeterai
2.    Menyerahkan salinan:
  1. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
  2. Hasil audit internal SJH terakhir
  3. Alur proses produksi
3.    Khusus untuk:
a.   Rumah Potong Hewan
-     Salinan KTP & foto 4 x 6 petugas penyembelih hewan ternak
-    Surat keterangan layak secara Kesmavet dari dokter hewan pemerintah di instansi yang membidangi fungsi peternakan / Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
-     Surat keterangan layak sebagai penyembelih ternak dari Ulama/Imam masjid di lingkungan ia tinggal, atau sertifikat pelatihan dari lembaga yang berkompeten.

b.   Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering/Bakery
-     Daftar menu
-   Surat pernyataan tidak menjual dan memasukkan bahan yang dikategorikan tidak halal menurut syariat Islam ke dalam lingkungan Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering.
4.    Pada saat diperiksa/diaudit, pemohon harus menyiapkan :
a.    Nota/faktur pembelian bahan dan barang yang digunakan dalam proses produksi (penyiapan, pengolahan, pengemasan, penyajian) 2 bulan terakhir
b.    Contoh kemasan bahan dan barang yang digunakan dalam proses produksi
5.    Biaya :
a.    Biaya pendaftaran (administrasi) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui Bank BPD Kaltim Syari’ah nomor rekening : 5126666666 atas nama LPPOM MUI Prov. Kaltim (copy bukti kuitansi atau bukti transfer diserahkan/dikirimkan ke Sekretariat LPPOM-MUI Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan kelengkapan berkas pendaftaran. Bukti pembayaran dapat juga dikirim lewat email halalkaltim@gmail.com).

b.    Biaya Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)

c. Pemeriksaan (auditing), meliputi : biaya auditor, transport PP, lumpsum (mengikuti standar Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur untuk pegawai golongan III) untuk 2 orang auditor LPPOM-MUI.

d.    Uji Laboratorium (bila diperlukan)

e.    Sertifikasi (Biaya sesuai Kategori) :
-    Perusahaan katagori A    
-    Perusahaan katagori B   
-    Perusahaan katagori C   


Info LPPOM-MUI KALTIM lebih lanjut di : (Pada jam kerja)

Administrasi                Amah (082148610915)
Direktur                       drh. H. Sumarsongko (081347458800)

Email : halalkaltim@gmail.com


Catatan : 
1.    Semua berkas dibuat rangkap 2
2.    Tidak ada biaya tambahan lain, selain biaya yang sudah dicantumkan di atas sesuai ketentuan
3.    setiap pengeluaran biaya selalu disertai kuitansi penerimaan


Atau Download file disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar